“Koperasi adalah konsep untuk kaum lemah. Yang kuat tidak mau menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak disukai kapitalis… Kalau puluhan lidi, ratusan lidi dijadikan satu, ini adalah alat yang bisa membantu kita. Dari ekonomi lemah menjadi kekuatan ekonomi yang kuat. Ini adalah konsep gotong royong” ~ Prabowo Subianto, 21 Juli 2025
“Koperasi sebaliknja sifatnja sukarela. Inilah perbedaan jang prinsipil dan pokok. Kesedjahteraan dan kemakmuran jang dapat dihasilkan oleh koperasi dibuktikan oleh negara2 Skandinavia jang tjinta kemerdekaan dan kebebasan dan demokrasi” ~ Mohammad Hatta, Djawa Post, Sabtu, 12 Juli 1958
LEBARAN sudah lewat satu purnama. Pemudik sudah berada kembali lagi di “halaman kedua”-nya di Kota Rantau. Tapi, ada memori mata pemudik ikut serta dalam arus balik itu, sebuah gambar yang belum pernah saksikan di syawal-syawal sebelumnya saat kembali ke desa. Munculnya gedung-gedung koperasi yang nyaris seragam.
Itulah Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan pertama kali pada 21 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Kehadirannya nyaris seiring dengan penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) baru yang masif di beberapa titik daerah.
Hadirnya “koperasi” ini bukan kebetulan belaka. Prabowo adalah jenderal yang biografi militernya lebih mentereng sebagai pedagang dan tampaknya ingin dikenang sebagai tentara pedagang yang dermawan; sebagaimana ia “meninggalkan” Kopassus di Cijantung dengan sebuah bisnis mal yang masih beroperasi sampai saat ini.
Kali ini, ia tidak sedang membangun mal, tetapi “koperasi”. Sengaja kata koperasi saya beri tanda petik karena betapa biasnya diksi ini dalam sejarah ekonomi kerakyatan.
Perkumpulan Orang-Orang
Dalam pidato awal bagaimana program ini diluncurkan, “koperasi” disandingkan Presiden Prabowo Subianto dengan diksi “ekonomi kaum lemah”, “anti kapitalis”, “gotong royong”.
Atau, dalam bahasa buku tipis 10 halaman yang dikeluarkan Departemen Transmigrasi, Koperasi dan pembangunan Masjarakat Desa (Transkopemada) pada 1961, koperasi itu dibentuk dari bawah dan mendapatkan approval secara kelembagaan oleh instansi negara yang berwenang.
Buku yang berartibusi atas nama Chodewy Amin ini bilang koperasi eksis karena ada anggota (minimal 25 orang menurut Undang2 Koperasi No. 79 tahun 1948 pasal 3) yang berkumpul dan bersetuju dengan pendirian lembaga usaha itu. Dari rapat anggota itu tersusun anggaran dasar dan pembentukan pengurus, badan pemeriksa, dan lain-lain.
Jadi, sukma utama koperasi itu “orang”, bukan “modal”. Dari “bawah”, bukan dari “atas”. Atau, dalam bahasa Prabowo Subianto, jiwa daripada koperasi itu adalah “gotong royong”. Jiwa gotong royong itu “orang-orang”, bukan yang lain.
Tetapi, inilah yang kita lihat. Koperasi yang mestinya kumpulan “orang-orang” yang mengikatkan diri seperti lidi yang tercerai-berai, lebih dahulu membicarakan modal ketimbang kehendak orang-orang yang disebut “kaum lemah”. Yang lebih sibuk adalah pejabat-pejabat keuangan di pusat yang mengatur bagaimana skema pembiayaan, tentara-tentara di desa yang menyiapkan lahan, kontraktor yang menyelesaikan proyek bangun gedung, dan keresahan kepala desa melihat dana desa dipotong paksa untuk usaha baru “koperasi”.
Jika Mohammad Hatta selalu dinisbatkan dengan diksi koperasi, kata “koperasi” yang menempel di gedung-gedung baru yang kita lihat saat mudik di syawal kali ini kontradiksi dengan konsepsi awal yang dikonsepsikan Hatta.
Mulailah hal yang paling dasar. Sifat hakiki keanggotaan koperasi itu sukarela dan terbuka (voluntary and open membership). Dari sini saja, koperasi yang ada di institusi tentara, pegawai negeri, dan sebagainya, yang selama ini kita sebut dengan koperasi menjadi pseudo-koperasi. Koperasi-koperasian.
Mengikuti konsepsi Hatta, seseorang tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi (seperti yang sering terjadi pada masa pendudukan Jepang atau praktik top-down tertentu). Koperasi justru antitesis dari cara-cara ekonomi fasis yang dikomando dari atas.
Pada koperasi, seseorang harus bergabung karena kesadaran bahwa ia membutuhkan kerja sama ekonomi di basisnya untuk memperbaiki hidupnya. Koperasi tidak boleh menjadi klub eksklusif bagi elite desa. Siapa pun yang memenuhi syarat lapangan usaha koperasi tersebut berhak mendaftar.
Dari konsep seperti itulah koperasi kemudian dikenal dengan “perkumpulan orang-orang”, bukan “perkumpulan modal”. Persekutuan orang, kata Hatta (1954), bukan persekutuan modal. Dalam persekutuan modal, yang berkuasa adalah modal. Siapa yang paling banyak sahamnya, dialah yang paling besar suaranya. Dalam koperasi, manusia yang berkuasa.
Logikanya adalah jika modal yang memimpin, manusia akan diperas demi keuntungan modal. Namun jika orang yang memimpin (lewat kesamaan suara), modal yang diarahkan untuk menyejahterakan orang tersebut.
Karena “satu orang satu suara” itulah koperasi disebut sebagai jiwa demokrasi ekonomi. Karena konsepsi yang demikian itu juga konstitusi kita mengenal frase ini, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Lihat, “kekeluargaan” dan kerja sama orang dengan orang, bukan modal yang masuk-keluar semau-maunya.
Sampai di sini, saya tak melihat koperasi kiwari yang bernama Koperasi Desa Merah Putih ini dibuat dengan bendera “Usaha Bersama Berdasar atas Asas Kekeluargaan”.
Itu artinya, proyek raksasa dan ambisius ini adalah bagian dari pembajakan diksi. Dalam catatan pendokumentasian saya, ini menjadi usaha pembunuhan ketiga koperasi ala Mohammad Hatta setelah yang pertama oleh ekonomi konglomerasi Sukarno lewat “Soemitro Plan” sejak tahun 1951 dan kedua oleh proyek Koperasi Unit Desa (KUD) Jenderal Besar Soeharto.
“Rentjana Sumitro” dan Sindiran Ali Sastro
“Rentjana Sumitro” atau “Sumitro Plan” yang dinisbatkan pada nama Sumitro Djojohadikusumo, ayahanda Prabowo Subianto, menjadi program ekonomi dan keuangan yang dijalankan Kabinet Sukiman pada 1951. Pada “Rentjana Sumitro” ini diksi “koperasi” berimpitan dengan soal-soal lain yang besar seperti impor, penanaman modal asing, hingga dimulainya pembangunan perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang industri ringan dan berat.
Koperasi ditempatkan sebagai usaha “menjelesaikan soal Indonesia jang beraneka warna” sekadarnya. Bukan pokok. Bukan jiwa ekonomi. Di level yang lebih kasar, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo bahkan menyindir secara terbuka konsepsi koperasi Hatta seperti orang yang terlalu tenggelam dalam teori yang muluk-muluk.
Menteri Urusan Perencanaan, Menteri Djuanda, melepeh secara terang-terangan koperasi. Ia lebih yakin dengan perusahaan-perusahaan untuk bisa nambahin produksi dan penghasilan nasional ketimbang koperasi.
Soal pengerdilan dan pembunuhan koperasi ala Hatta ini kerap tak disebut saat membahas mengapa Mohammad Hatta menyatakan mundur dari kursi Wakil Presiden dan uzlah selamanya dari politik Indonesia.
Setelah rungkatnya Hatta, koperasi menjadi diksi yang dipakai semau-maunya, sesuka-sukanya. Atas nama “ekonomi pribumi”, dan “koperasi”, dan PP No. 10, Angkatan Darat melakukan operasi pembersihan dan pengusiran 500 ribu warga peranakan Tionghoa dari desa-desa dalam peristiwa Hoakiau 1959-1960. Selepas ini, tentara kemudian sibuk rapat membikin warung-warung sembako yang “ditinggalkan” pedagang Tionghoa.
KUD
Koperasi tumbuh masif, tetapi diturunkan dari langit, bukan tumbuh dari bawah. Pengetahuan kita pun tentang “koperasi” membeku di Koperasi Unit Desa (KUD). Puluhan tahun kita percaya, koperasi yang benar itu adalah KUD.
Yang tidak diberitahu secara terang-terangan adalah bagaimana KUD adalah gudang logistik politik dan kontrol kekuasaan hingga di lingkungan perdesaan. Bahwa, koperasi adalah gudang jaringan usaha pupuk dan bibit baron-baron pertanian yang menjalankan kongsi di atas sana. Juga, bagaimana monopoli distribusi komoditas seperti cengkeh, misalnya, beroperasi di lembaga usaha beratas nama “koperasi”.
Koperasi yang ada dalam konstitusi sebagai kapal induk dari apa yang disebut “politik kemakmuran” kemudian menjadi idea yang utopia. Sesuatu yang jauh. Namanya dekat, tapi kita tidak pernah tahu seperti apa koperasi yang berwatak “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” itu.
Makna dari diksi “koperasi” pun tak pernah naik kelas dari proyek politik. Koperasi tak lebih sebagai gentong babi dari mana bantuan/subsidi pemerintah diseleksi dan disebar.
Yang dibentuk di “koperasi”, alih-alih usaha membebaskan diri dari kemelaratan, tetapi memupuk mental menunggu kucuran dana gratis dari pusat. Tubuh yang disebut sebagai “anggota” hanya datang saat pembagian barang/dana. Anggota yang sama itu pula tercatat sebagai objek penerima bantuan/target politik.
Di “koperasi” jilid ketiga dalam sejarah republik ini, modal yang utama, bukan orang-orang. Dan, modal ini didatangkan dari atas, bukan tumbuh dari bawah. Jika koperasi adalah partisipasi dan kekeluargaan, “koperasi” jilid ketiga ini adalah “usaha ekonomi bersama yang disusun berdasarkan komando”.
Sudah benar ide dari Menteri Fadli Zon yang ingin mengamputasi diksi “koperasi” dari nama Mohammad selama ini dan menempelkannya pada nama “Margono Djojohadikusumo”. Itu adalah upaya menyempurnakan ke-arwah-an yang sangat berkebudayaan. Itu.*
Diterbitkan pertama kali Jawa Pos, 11 April 2026